Madrasahdigital.net. Karakteristik Struktur Kurikulum yang kedua adalah Kewenangan Satuan Pendidikan terhadap kurikulum operasional. Dimana Satuan pendidikan dapat melakukan pengembangan kurikulum operasional sesuai kondisi dan kebutuhannya.
- Materi Penyusunan KOSP Kurikulum Merdeka
- Materi Memahami Pembelajaran dan Asesmen
- Dan Materi Penyusunan Modul Projek
Kedudukan Kurikulum Operasional Menurut Regulasi
Kebijakan ini merefleksikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya Pasal 38 yang menyatakan bahwa kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum yang lebih operasional di tingkat satuan pendidikan.
Lihat: PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
a. Peran Pemerintah terkait Kurikulum Operasional
Pemerintah Pusat hanya mengatur muatan pembelajaran yang wajib diajarkan di satuan pendidikan beserta beban belajar untuk masing-masing muatan tersebut dalam satu tahun ajaran (untuk pendidikan formal) atau satu fase (untuk pendidikan kesetaraan).
Fleksibilitas dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan dalam hal pengembangan kurikulum (kurikulum operasional) merupakan kebijakan yang semakin banyak diterapkan di berbagai negara, bahkan negara-negara yang sebenarnya jauh lebih kecil daripada Indonesia (UNESCO, 2017a).
Berbeda dengan Kurikulum 2013 yang mengatur jumlah jam pelajaran per minggu, Kurikulum Merdeka menetapkan target jam pelajaran yang terakumulasi dalam satu tahun.
Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk mengatur jadwal kegiatan pembelajaran secara lebih fleksibel.
Sebagai contoh, saat ini sebagian sekolah menggunakan sistem belajar dalam satuan semester, namun ada yang menggunakan sistem catur wulan dan blok dengan rentang waktu yang berbeda. Perbedaan ini sedikit banyak mempengaruhi jumlah hari belajar per tahun.
Pengurangan atau perubahan jumlah jam belajar juga terjadi sebagai dampak dari situasi bencana yang terpaksa harus menghentikan kegiatan pembelajaran untuk beberapa waktu.
b. Implikasi PP Terhadap Pembagian Wewenang
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang mengatur pembagian wewenang tentang kurikulum berimplikasi pada dua hal.
- Pertama, satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan pelajaran sesuai dengan konteks lokal, visi misi dan karakteristik satuan pendidikan, dan kebutuhan peserta didik.
- Kedua, satuan pendidikan dapat mengatur pengorganisasian pembelajaran baik berbasis mata pelajaran, menggunakan unit-unit tematik atau terintegrasi.
c. 3 Mata Pelajaran yang tidak boleh digabung
Namun demikian, untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk meleburnya menjadi unit pelajaran dengan nama yang berbeda.
Kebijakan ini banyak dilakukan di berbagai negara untuk menguatkan jati diri bangsa (Porter & Polikoff, 2008).
Kebijakan ini selaras dengan semangat Merdeka Belajar dan prinsip fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum.
d. Tematik Bukan Keharusan di SD
Berbeda dengan Kurikulum 2013 di mana kurikulum SD menggunakan pendekatan tematik, satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum Merdeka memiliki keleluasaan untuk mengorganisasikan pembelajarannya, tidak lagi diarahkan untuk menggunakan pendekatan tematik.
Dengan kata lain, satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pelajarannya menggunakan mata pelajaran ataupun melanjutkan penggunaan pendekatan tematik namun menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran.
Kebijakan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan
Kebijakan pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan ini sebenarnya sudah diinisiasi dalam Kurikulum 2006 yang dikenal juga sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a. Kedudukan Kurikulum Operasional
Dengan demikian kebijakan tentang pengembangan kurikulum operasional dalam Kurikulum Merdeka ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada.
Besarnya negara Indonesia dengan beragam konteks budaya dan lingkungan menjadi salah satu alasan utama pentingnya kontekstualisasi kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
Dalam konteks yang sangat beragam ini, kurikulum yang tersentralisasi (centralized curriculum) bukan saja tidak efektif, tetapi juga secara alami tidak dapat dilakukan.
Satuan pendidikan dan pendidik akan selalu melakukan penyesuaian dengan situasi yang dihadapinya. Sehingga mengontrol penuh proses pembelajaran melalui kurikulum tersentralistik adalah upaya yang tidak akan efektif (OECD 2020a; Valverde et al., 2002) sebagaimana yang dijelaskan pada bagian Kerangka Kurikulum di awal bab ini.
b. Tantangan Pengembangan Kurikulum Operasional
Evaluasi terhadap implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa pengembangan kurikulum (operasional) di satuan pendidikan masih banyak yang sekadar formalitas untuk memenuhi tuntutan administrasi yang berujung pada salah satu kriteria penilaian akreditasi sekolah.
Akibatnya, dokumen kurikulum satuan pendidikan yang dihasilkan tidak benar-benar digunakan sebagai referensi perencanaan pembelajaran dan tidak benar-benar mencerminkan pembelajaran yang sebenarnya terjadi.
Setelah ditelaah lebih mendalam, nampak bahwa salah satu faktor penting yang menyebabkan tidak efektifnya pengembangan kurikulum (kurikulum operasional) satuan pendidikan adalah karena pengembangan kurikulum satuan pendidikan ini lebih berfokus pada format dokumen yang harus diisi oleh sekolah, yang dinilai membebani guru terlalu berat. Karena fokus pada format dokumen, maka terjadi penyeragaman dokumen kurikulum satuan pendidikan.
Hal ini bertentangan dengan prinsip yang paling mendasar dalam pengembangan kurikulum (kurikulum operasional) satuan pendidikan, yaitu keleluasaan setiap satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai keunikan masing-masing.
Selain itu, melalui diskusi kelompok terpumpun (DKT), pimpinan sekolah dan guru menyampaikan bahwa tantangan dalam pengembangan kurikulum operasional juga diakibatkan banyaknya aturan-aturan yang mengikat sehingga sulit untuk mengembangkan kurikulum yang otentik dan kontekstual karena aturan tersebut harus dipenuhi.
Aturan tentang jam pelajaran, asesmen dan penilaian hasil belajar siswa, serta aturan administrasi lainnya yang diseragamkan membuat satuan pendidikan memiliki ruang gerak yang sempit untuk mengembangkan kurikulum.
c. Penyederhanaan Dokumen Kurikulum Operasional
Berdasarkan evaluasi tersebut, kebijakan terkait kurikulum operasional yang perlu dikuatkan adalah penyederhanaan dokumen kurikulum operasional sebagai output dari proses perancangan (pengembangan) dan refleksi pembelajaran di satuan pendidikan (dan proses ini lebih penting untuk dilakukan setiap satuan pendidikan daripada produknya).
Dengan kata lain, dokumen yang perlu dihasilkan dari proses pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan tidak menjadi beban kerja yang berlebihan, sesuai kebutuhan satuan pendidikan sehingga bermanfaat bagi mereka, dan mencerminkan proses pembelajaran yang diharapkan atau sesuai dengan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Selain itu, belajar dari tantangan yang dihadapi KTSP dan Kurikulum 2013, strategi yang dilakukan untuk membantu satuan pendidikan mengembangkan (proses pengembangan) kurikulum operasional sekolah, pemerintah menyediakan panduan dan beberapa contoh konkrit dokumen kurikulum operasional sekolah.
Contoh- contoh tersebut bervariasi formatnya untuk menunjukkan bahwa tidak ada tuntutan penyeragaman dokumen. Penilaian kualitas kurikulum operasional perlu merujuk pada kesesuaian antara kurikulum operasional dengan kriteria yang bersifat prinsip, bukan teknis.
Prinsip yang dimaksud adalah (Gabriel & Farmer, 2009; Glatthorn et al., 2019):
- berpusat pada peserta didik,
- kontekstual,
- esensial,
- akuntabel (berbasis data dan logis) , dan
- melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sumber: Kajian Akademik Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran, 2022
Materi Rancangan Kurikulum Merdeka
- Pengantar Rancangan Kurikulum Merdeka
- 6 Prinsip Perancangan Kurikulum Merdeka
- Prinsip 1. Prinsip Sederhana dalam Rancangan Kurikulum Merdeka
- Prinsip 2. Fokus Kompetensi dan Karakter pada Kurikulum Merdeka
- Prinsip 3. Fleksibel Kurikulum Merdeka
- Prinsip 4. Selaras Kurikulum Merdeka
- Prinsip 5. Gotong Royong pada Kurikulum Merdeka
- Prinsip 6. Memperhatikan Hasil Kajian IKM dan Umpan Balik
- Kerangka Kurikulum Merdeka
- Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- Struktur Kurikulum Merdeka
- Perubahan Status Mata Pelajaran, Ciri Stuktur Kurikulum Merdeka
- Kewenangan Satuan Pendidikan Terhadap Pengembangan Kurikulum Operasional Kurikulum Merdeka
- 2 Kegiatan utama dalam Pembagian Struktur Kurikulum Merdeka
- Mata Pelajaran Pilihan pada Struktur Kurikulum Merdeka SMA
- Perubahan Struktur Kurikulum Merdeka di Setiap Jenjang Pendidikan
- Konsep Prinsip Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Merdeka
- Pembelajaran Sesuai Tahap Capaian Peserta Didik
- Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka
- Cara Memahami Proses Perancangan Kurikulum Merdeka