KurikulumMerdeka2024. Naskah Akademik Kurikulum Merdeka pada landasan pengembangan kurikulum merdeka membahas tentang landasan yuridis.
Landasan Yuridis Kurikulum Merdeka di Naskah Akademik
Landasan Yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. (HukumOnline.com)
5 Landasan Yuridis Kurikulum Merdeka di Naskah Akademik
Pengembangan Kurikulum dan pelaksanaan Kurikulum Merdeka berdasarkan pada perundang-undangan, peraturan, dan kebijakan nasional dalam bidang pendidikan yang terdapat dalam deskripsi berikut ini.
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Landasan yuridis pertama dalam pengembangan kurikulum merdeka adalah UU Sisdiknas No. 20 2003
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu sebagaimana termaktub dalam Ketentuan Umum UU No. 20 Tahun 2003.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 38 UU No. 20 Tahun 2003.
2. PP No. 57 Tahun 2021 dan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
Landasan yuridis yang kedua adalah peraturan pemerintah. Yaitu No. 57 2021 dan 4 Tahun 3023
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang SNP dan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
SNP di sempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pasal 3 ayat (3) PP No. 57 Tahun 21.
Dengan demikian, kurikulum yang berlaku dapat di sesuaikan seiring dengan perubahan standar nasional pendidikan yang merupakan acuan dalam pengembangan kurikulum.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan utama dalam pengembangan meliputi
- SKL (standar kompetensi lulusan),
- standar isi,
- standar proses,
- dan standar penilaian Pendidikan.
Kurikulum tersusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
- peningkatan iman dan takwa,
- nilai-nilai Pancasila,
- peningkatan akhlak mulia,
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik,
- keragaman potensi daerah dan lingkungan,
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional,
- tuntutan dunia kerja,
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat
- pendidikan agama,
- pendidikan Pancasila,
- pendidikan kewarganegaraan,
- Bahasa,
- matematika,
- ilmu pengetahuan alam,
- ilmu pengetahuan sosial,
- seni dan budaya,
- pendidikan jasmani dan olahraga,
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
Muatan pelajaran dapat tertuang secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk mata pelajaran/mata kuliah, modul, blok, atau tematik.
3. Perpres No. 12 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Landasan yuridis ketiga adalah Perpres No. 8 Tahun 2012
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres No. 8 Tahun 2012)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
Lulusan pendidikan dasar setara dengan KKNI jenjang 1, pendidikan menengah setara dengan KKNI jenjang 2, khusus SMK/MAK program 4 tahun setara dengan KKNI jenjang 3. KKNI jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator.
4. Perpres No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
Landasan Yuridis keempat dalam pengembangan kurikulum merdeka adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
Salah satu arah kebijakan dan strategi dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas melalui peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran.
Hal itu mencakup:
- a) penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran yang berfokus pada kemampuan matematika, literasi, dan sains di semua jenjang;
- b) penguatan pendidikan literasi kelas awal dan literasi baru (literasi digital, data, dan sosial) dengan strategi pengajaran efektif dan tepat;
- c) peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik;
- d) penguatan kualitas penilaian hasil belajar siswa, terutama melalui penguatan peran pendidik dalam penilaian pembelajaran di kelas. Serta peningkatan pemanfaatan hasil penilaian sebagai bagian dalam perbaikan proses pembelajaran;
- e) peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, terutama dalam mensinergikan model pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sistem pembelajaran online;
- f) integrasi soft skill (keterampilan non-teknis) dalam pembelajaran,
- g) peningkatan kualitas pendidikan karakter, agama dan kewargaan;
- h) peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk kualitas pendidikan di pesantren; dan
- i) peningkatan kualitas layanan pendidikan kesetaraan dan pendidikan keaksaraan.
5. Permendikbudristek No 13 Tahun 2022 Perubahan atas Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang RenStra Kemendikbud Tahun 2020-2024
Permendikbudristek No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Arah kebijakan dan strategi pendidikan dan kebudayaan pada kurun waktu 2020-2024 dalam rangka mendukung
- pencapaian 9 (sembilan) Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita Kedua) dan
- tujuan Kemendikbud
melalui Kebijakan Merdeka Belajar yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia yang memiliki ciri
- angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan,
- hasil pembelajaran berkualitas, dan
- mutu pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.
Selain itu, fokus pembangunan pendidikan dan pemajuan kebudayaan mengarah pada
- pemantapan budaya dan karakter bangsa melalui perbaikan pada kebijakan, prosedur, dan pendanaan pendidikan serta
- pengembangan kesadaran akan pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan penyerapan nilai baru dari kebudayaan global secara positif dan produktif.
Dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 bahwa
“salah satu arah kebijakan dan strategi yang dilakukan adalah peningkatan dan pemerataan kualitas dan relevansi pendidikan”.
Untuk mencapai kondisi pelajar dengan kemampuan kognitif baik sesuai jati diri bangsa Indonesia dan berkewarganegaraan global, salah satu strategi adalah dengan cara menyempurnakan kurikulum dan perangkat kurikulum. Yang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mengadaptasi sesuai dengan kebutuhan, konteks, dan karakteristik daerah, sekolah, dan peserta didik.
Sumber: Buku Kajian Akademik Kurikulum Merdeka 2024