4 Persoalan Hasil Evaluasi Kurikulum 2013

KurikulumMerdeka2024. Naskah Akademik Kurikulum Merdeka pada evaluasi kurikulum 2013 membahas tentang 4 persoalan hasil evaluasi kurikulum 2013

Kurikulum di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, menurut kajian Pritchett dan Beatty (2012), dirancang terlalu ambisius, berorientasi pada standar yang tinggi, namun tidak cukup memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk benar-benar memahami materi yang diajarkan.

Pritchett dan Beatty menggunakan data PISA sebagai landasan untuk berargumen bahwa tingginya proporsi peserta didik Indonesia serta negara berkembang lainnya yang tidak dapat mencapai standar minimum menunjukkan bahwa masalah kurikulum ini bukan masalah yang dihadapi sebagian kecil peserta didik, tetapi masalah mayoritas peserta didik.

Hasil evaluasi terhadap Kurikulum 2013 yang dilaksanakan Kemendikbud juga menemukan persoalan serupa.

Pertama, beban materi pelajaran yang harus ditanggung peserta didik terlalu banyak (Puskurbuk, 2019).

Hal itu diperburuk oleh adanya kekeliruan pemahaman guru tentang konsep ketuntasan belajar (mastery learning) dalam penerapan Kurikulum 2013.

Banyak guru beranggapan bahwa mastery learning adalah menuntaskan seluruh materi pembelajaran, sehingga mengesampingkan pemahaman peserta didik, sementara yang diharapkan Kurikulum 2013 adalah ketuntasan pemahaman peserta didik (Sisdiana dkk., 2019).

Akibatnya, peserta didik dan orang tua mengeluhkan beban pelajaran yang begitu berat. Terutama di saat ujian, peserta didik SD harus memahami pelajaran IPS, IPA, Matematika untuk satu ujian saja (Maharani, 2014).

Selain itu, beban pelajaran bagi peserta didik juga dapat dilihat secara kasat mata, sebagai contoh banyaknya buku pelajaran yang harus dibawa oleh peserta didik (terutama peserta didik SD) setiap harinya (Telaumbanua, 2014).

Kedua, kurangnya keselarasan isi kurikulum.

Pada PAUD misalnya, meskipun pada Kurikulum 2013 tidak menjadikan kemampuan baca tulis sebagai kemampuan yang sudah harus dimiliki ketika anak selesai di PAUD, ternyata ketika masuk pada jenjang SD, peserta didik secara alamiah harus dapat membaca karena isi dari materi SD cukup tinggi.

Hal ini juga didukung praktik PPDB di sebagian SD yang menjadikan kemampuan membaca sebagai persyaratan masuk SD.

Di jenjang SMK, beban belajar peserta didik bertambah dari 46 jam menjadi 50 jam dalam seminggu (Djaelani, Pratikno, & Setiawan, 2019), sehingga SMK terjebak pada pemenuhan kurikulum daripada fokus pada penyaluran dan keselarasan dengan dunia kerja.

Ketiga, beratnya beban administrasi guru.

Kajian Puskurbuk (2019) menemukan, pada umumnya guru di Indonesia masih terkonsentrasi pada penyiapan dokumen yang bersifat administratif.

Horn dan Banerjee (2009) mengkritisi praktik guru di negara berkembang yang terkesan mengejar pemenuhan kebutuhan administrasi pengajaran dan mengesampingkan pengajaran peserta didik yang sebenarnya membutuhkan persiapan yang lebih tinggi.

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar

  • pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
  • memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
  • memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Pada kenyataannya, guru belum berhasil membuat RPP yang menarik dan inspiratif seperti yang diharapkan karena bagian-bagian RPP yang terlalu kompleks, sehingga menguras tenaga guru untuk hanya terfokus pada urusan administrasi RPP (Ahmad, 2014; Krissandi & Rusmawan, 2015).

Keempat, kurangnya fleksibilitas penerapan kurikulum. Dalam konteks ini, Kurikulum 2013 belum memberikan keleluasaan satuan pendidikan untuk mengadaptasi pola keberagaman tujuan dan hasil akhir dari pembelajaran.

Hal ini dikarenakan Pemerintah telah menyediakan materi beserta urutannya yang dianggap kaku dan harus diikuti oleh seluruh guru di Indonesia, sehingga guru tidak leluasa mengatur pembelajarannya sendiri.

Hal ini sejalan dengan temuan Ornstein dan Hunkins (2018), yang menyatakan bahwa salah satu alasan mengapa guru merasa keberatan dalam menerapkan perubahan pendekatan, metodologi, dan cara evaluasi peserta didik adalah guru tidak merasa memiliki kurikulum tersebut.

Kurikulum 2013 juga belum memberikan fleksibilitas pengaturan waktu pembelajaran kepada guru.

Pada awal pemberlakuan Kurikulum 2013, pemerintah menyediakan silabus secara lengkap. Langkah ini mendapatkan kritikan banyak pihak (Suyanto, 2019).

Hal ini dikarenakan tidak semua satuan pendidikan dapat menerapkan silabus yang sama antara satu dengan yang lain.

Mungkin pada satu satuan pendidikan, dapat menerapkan silabus yang dibuat oleh Pemerintah, namun belum tentu bagi satuan pendidikan lain, misalnya konteks satuan pendidikan di desa tidak sama dengan konteks satuan pendidikan di kota.

Demikian pula konteks satuan pendidikan swasta belum tentu sama dengan satuan pendidikan negeri.

  • Ahmad (2014) mengibaratkan pembuatan silabus oleh Pemerintah seperti membuat satu pakaian dengan satu ukuran yang sama (one size fits all), tentu tidak akan bisa dipakai oleh semua orang.
  • Misalnya pada jenjang SMK, Djaelani dkk. (2019) menyatakan, adanya silabus yang terpusat mengurangi kreativitas guru untuk memilih pendekatan pembelajaran yang lebih kreatif, bermakna, dan kontekstual.

Berdasarkan paparan tersebut, Kurikulum 2013 dirasa kurang mampu memberikan fleksibilitas kepada guru dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan dengan kondisi pembelajaran pada masa pandemi dan pasca pandemi.

Refleksi yang dapat diambil dari hasil evaluasi implementasi Kurikulum 2013, antara lain

  • materi kurikulum yang ditetapkan terlalu padat dan memberatkan peserta didik,
  • kurangnya keselarasan materi kurikulum antar jenjang (antara PAUD dan SD) dan antara SMK dengan dunia kerja,
  • beratnya beban administrasi guru,
  • serta penerapan kurikulum yang tidak dapat diimplementasikan secara fleksibel.

Akibatnya, kurikulum yang dirumuskan secara nasional sulit diterapkan dan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik, karena

  • materi wajib yang sudah sangat padat dan
  • struktur kurikulum yang detail dan mengunci,

sehingga tidak memberikan keleluasaan kepada guru dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan dengan kekhasan daerahnya.


Sumber: Buku Kajian Akademik Kurikulum Merdeka 2024

Loading