Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka

Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka

Madrasahdigital.net. Dalam menyusun naskah akademik atau kajian akademik kurikulum merdeka atau kurikulum untuk pemulihan pembelajaran, Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek menjelaskan Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka.

Pengembangan Kurikulum dan pelaksanaan kurikulum didasarkan pada butir-butir kebijakan nasional dalam bidang pendidikan yang terdapat dalam dokumen sebagai berikut:

1. Perubahan Struktur Kurikulum

Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka adalah perubahan Struktur Kurikulum Menurut Jenjang dan Jenis Pendidikan

Pembukaan UUD RI Tahun 1945 pada alinea keempat tercantum tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, Pemerintah juga memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dari tahun ke tahun, maka Pemerintah harus selalu mengupdate sistem pendidikan nasional khususnya melalui penyesuaian kurikulum sebagai “jantung” pendidikan yang senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas

Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka yang kedua adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu sebagaimana termaktub dalam Ketentuan Umum UU No. 20 Tahun 2003.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003.

Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003.

Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 38 UU No. 20 Tahun 2003.

3. PP No. 57 Tahun 2021 SNP (PP No. 4 Tahun 2022)

Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah PP No. 4 Tahun 2022

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PP No. 57 Tahun 21.

Dengan demikian, kurikulum yang berlaku dapat disesuaikan seiring dengan perubahan standar nasional pendidikan yang merupakan acuan dalam pengembangan kurikulum.

Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses; dan standar penilaian Pendidikan.

Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

  • peningkatan iman dan takwa,
  • nilai Pancasila,
  • peningkatan akhlak mulia,
  • peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik,
  • keragaman potensi daerah dan lingkungan,
  • tuntutan pembangunan daerah dan nasional,
  • tuntutan dunia kerja,
  • perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  • agama;
  • dinamika perkembangan global; dan
  • persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan; dan muatan lokal.

Muatan pelajaran dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk mata pelajaran/mata kuliah. Modul, blok, atau tematik.

4. RPJPN 2005-2025

Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka yang keempat adalah RPJPN atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menjadi landasan bagi perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

RPJMN menjadi pedoman bagi kementerian/ lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian dan lembaga (Renstra-K/L) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing- masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.

5. RPJMN 2020 – 2025 (Perpres No 18 Tahun 2020)

Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka yang kelima adalah RPJMN atau Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2025 (Perpres No. 18 Tahun 2020)

Substansi Inti Program Aksi Bidang Pendidikan RPJMN Tahun 2020 – 2024, diantaranya:

a. Peningkatan Layanan Pendidikan

  • a. Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, melalui Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, mencakup:
    • 1) penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan matematika, literasi dan sains di semua jenjang;
    • 2) penguatan pendidikan literasi kelas awal dan literasi baru (literasi digital, data, dan sosial) dengan strategi pengajaran efektif dan tepat;
    • 3) peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik;
    • 4) penguatan kualitas penilaian hasil belajar siswa, terutama melalui penguatan peran pendidik dalam penilaian pembelajaran di kelas, serta peningkatan pemanfaatan hasil penilaian sebagai bagian dalam perbaikan proses pembelajaran;
    • 5) peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, terutama dalam mensinergikan model pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sistem pembelajaran daring (online);
    • 6) integrasi soft skill (keterampilan non- teknis) dalam pembelajaran,
    • 7) peningkatan kualitas pendidikan karakter, agama dan kewargaan;
    • 8) peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk kualitas pendidikan

b. Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing

Meningkatkan produktivitas dan daya saing, melalui Pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri, mencakup:

  • 1) Peningkatan peran dan kerja sama industri/swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi, meliputi
    • pengembangan sistem insentif/ regulasi untuk mendorong peran industri/swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi;
    • peningkatan peran daerah dalam koordinasi intensif dengan industri/swasta untuk pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di wilayahnya; dan
    • pemetaan kebutuhan keahlian termasuk penguatan informasi pasar kerja;
  • 2) Reformasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, meliputi
    • penguatan pembelajaran inovatif dengan penyelarasan program studi/bidang keahlian mendukung pengembangan sektor Unggulan dan kebutuhan industri/swasta;
    • penyelarasan kurikulum dan pola pembelajaran sesuai kebutuhan industri;
    • penguatan pembelajaran untuk penguasaan karakter kerja, softskills dan bahasa asing;
    • penguatan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi sistem ganda (dual TVET system) yang menekankan pada penguasaan keterampilan berbasis praktik dan magang di industri;
    • perluasan penerapan teaching factory/ teaching industry berkualitas sebagai salah satu sistem pembelajaran standar industri;
    • revitalisasi dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran dan praktek kerja pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai standar;
    • peningkatan kerja sama pemanfaatan fasilitas praktik kerja di industri, termasuk unit produksi/ teaching factory/teaching industry;
    • penguatan pelatihan kecakapan kerja dan kewirausahaan di sekolah, madrasah, dan pesantren;
    • peningkatan fasilitasi dan kualitas pemagangan; dan
    • penyusunan strategi penempatan lulusan;

Seluruh substansi inti program aksi bidang pendidikan itu harus dilakukan dan diwujudkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rencana Strategis Tahun 2020-2024.

6. Renstra Kemendikbud Tahun 2020-2024

Landasan Pengembangan Kurikulum Merdeka yang keenam adalah Renstra Kemendikbud atau Rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Dituang pada Permendikbud No. 22 Tahun 2020

Arah kebijakan dan strategi pendidikan dan kebudayaan pada kurun waktu 2020-2024 dalam rangka mendukung pencapaian 9 Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita Kedua).

Dan tujuan Kemendikbud melalui Kebijakan Merdeka Belajar yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang dicirikan oleh:

  • angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan,
  • hasil pembelajaran berkualitas, dan
  • mutu pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.

Pemantapan Budaya dan Karakter Bangsa

Selain itu, fokus pembangunan pendidikan dan pemajuan kebudayaan diarahkan pada:

  • pemantapan budaya dan karakter bangsa melalui perbaikan pada kebijakan, prosedur, dan pendanaan pendidikan serta
  • pengembangan kesadaran akan pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
  • penyerapan nilai baru dari kebudayaan global secara positif dan produktif.

Kemendikbud mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang:

  • bernalar kritis,
  • kreatif,
  • mandiri,
  • beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia,
  • bergotong royong, dan
  • berkebinekaan global.

Kurikulum yang berlaku di Indonesia sering dipandang kaku dan terfokus pada konten. Tidak banyak kesempatan tersedia untuk betul-betul memahami materi dan berefleksi terhadap pembelajaran.

Isi kurikulum juga dianggap terlalu teoritis, sulit bagi guru untuk menerjemahkannya secara praktis dan operasional dalam materi pembelajaran dan aktivitas kelas.

Kebijakan Merdeka Belajar pada Kurikulum

Salah satu perubahan yang diusung dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah terjadi pada kategori kurikulum.

Dalam hal pedagogi, Kebijakan Merdeka Belajar akan meninggalkan pendekatan standarisasi menuju pendekatan heterogen yang lebih paripurna memampukan guru dan murid menjelajahi khasanah pengetahuan yang terus berkembang.

Murid adalah pemimpin pembelajaran dalam arti merekalah yang membuat kegiatan belajar mengajar bermakna. Sehingga pembelajaran akan disesuaikan tingkatan kemampuan siswa dan didukung berbagai teknologi yang memberikan pendekatan personal bagi kemajuan pembelajaran tiap siswa. Tanpa mengabaikan pentingnya aspek sosialisasi dan bekerja dalam kelompok untuk memupuk solidaritas sosial dan keterampilan lunak (soft skills).

Dengan menekankan sentralitas pembelajaran siswa, kurikulum yang terbentuk oleh Kebijakan Merdeka Belajar akan:

  • berkarakteristik fleksibel,
  • berdasarkan kompetensi,
  • berfokus pada pengembangan karakter dan keterampilan lunak, dan
  • akomodatif terhadap kebutuhan DU/DI.

Sesuai dengan arah kebijakan dan penugasan secara khusus, selanjutnya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum dengan memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus yang menyebabkan belum mampu mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga kepmendikbud nomor 719 tahun 2020 perlu disempurnakan.

Sumber: Kajian Akademik Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran, 2022


Materi Pendahuluan Kajian Akademik Kurmer

Loading