4 Kompetensi Budaya Digital atau Digital Culture

Kompetensi Budaya Digital atau Digital Culture

MadrasahDigital.net, Kompetensi Budaya Digital tidak lepas dari pengertian literasi digital itu sendiri. Dimana literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017).

literasi digital adalah subjek yang sangat kompleks dan multidimensi. Sehingga memunculkan perbedaan mengenai cara menyusun kurikulum dan memaknai titik berangkat literasi digital berbeda-beda, tergantung pada perspektif user maupun pihak yang mengembangkan kurikulum tersebut.

Ada beberapa pendapat tentang kompetensi literasi digital sebagai berikut:

Adapun Kemenkominfo membagi literasi digital menjadi 4 kompetensi, salah satunya adalah Digital Culture atau Budaya Digital.


  • Baca Juga:

Pengertian Digital Culture atau Budaya Digital

Digital Culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari).

4 Kompetensi Budaya Digital atau Digital Culture

Digital Culture atau Budaya Digital terdiri dari 4 kompetensi yaitu:

1. Digital Citizenship

Indikator pertama dari kecakapan Budaya Digital atau Digital Culture adalah Digital Citizenship yaitu bagaimana setiap individu menyadari bahwa ketika memasuki Era Digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital.

Dalam konteks keIndonesiaan, sebagai warga negara digital, tiap individu memiliki tanggung jawab (meliputi hak dan kewajiban) untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pada Modul 2 Digital Culture, kegiatan literasi digital pada konteks budaya digital terkait nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi dua pokok besar, yaitu:

  1. Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Landasan Kecakapan Digital Dalam Kehidupan Berbudaya, Berbangsa dan Bernegara. Adapun kompetensi yang dibutuhkan adalah Cakap Paham.
  2. Internalisasi (Penerapan) Nilai-Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika di Ruang Digital. Adapun kompetensi yang dibutuhkan adalah Cakap Produksi, Cakap Distribusi, Cakap Partisipasi dan Cakap Kolaborasi.

2. Digitalisasi Kebudayaan melalui pemanfaatan TIK

Perubahan media komunikasi di masyarakat Indonesia, tidak terlepas dengan perubahan teknologi komunikasi yang ada. Ketika media komunikasi beranjak cepat menuju digital, maka praktek budaya pun mau tak mau mengalami perubahan. Sesungguhnya, media massa dan budaya tidak terpisahkan. Satu sama lain saling mempengaruhi

3. Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya

Kecakapan ketiga dari budaya digital atau Digital Culture yaitu kompetensi atau pengetahuan dasar yang mendorong perilaku mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya.

Pengetahuan dasar menurut Japelidi berjumlah 10 kompetensi yaitu Akses, Paham, Seleksi, Distribusi, Produksi, Analisis, Verifikasi, Evaluasi, Partisipasi, dan Kolaborasi. (Lihat: Kompetensi Literasi Digital Japelidi)

4. Digital Rights

Digital Rights atau Hak Digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak Digital terdiri dari

  • hak untuk mengakses (right access),
  • hak untuk berekspresi (right express),
  • dan hak untuk merasa aman (right on safety).

Materi Literasi Digital Lainnnya

Loading