MadrasahDigital.Net. Bab Pelaporan Hasil Belajar di Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 menjelaskan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik pada pembelajaran kurikulum 2013.
Mekanisme Kelulusan pada Pembelajaran Kurikulum 2013
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi.
Serta Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan (Pembelajaran Kurikulum 2013).
Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada:
- Kelas V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
- mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hal Penting Terkait Mekanisme Kelulusan Pembelajaran
- Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun. Misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.
- Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi peserta didik. Pendidik beker jasama dengan orang tua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian, jika ditemui permasalahan dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
- Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.
- Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan. Tapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STTPA).
Sumber: Panduan Pembelajaran dan Asesmen K13, 2022