Komponen Kurikulum Merdeka dalam Penetapan Kerangka Dasar

KurikulumMerdeka2024. Naskah Akademik Kurikulum Merdeka pada bab 3 kerangka dasar kurikulum merdeka membahas tentang komponen kurikulum merdeka.

Berdasarkan evaluasi dan kajian kurikulum 2013 dan kurikulum darurat, maka dirancang kurikulum yang dapat memberi fleksibilitas lebih bagi satuan pendidikan untuk mengimplementasikan dan mengurangi beban materi, dengan tetap meneruskan hal-hal baik dari kurikulum sebelumnya.

Perancangan kurikulum diawali dengan perumusan kerangka kurikulum. Kerangka kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam perancangan struktur kurikulum yang kemudian menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum di satuan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan dalam Pasal 36 bahwa kurikulum terdiri atas kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pada pasal 38 dari peraturan yang sama, disebutkan pula bahwa kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum satuan pendidikan.

Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kerangka kurikulum dengan demikian merupakan gambaran dasar dan rasional dari Kurikulum Merdeka yang dikembangkan dengan mempertimbangkan landasan yang jelas hingga menghasilkan rumusan tujuan kurikulum yang jelas, termasuk juga struktur kurikulum dan pembelajaran yang jelas.

Kerangka Kurikulum Merdeka ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan struktur kurikulum dan implementasinya dalam bentuk operasional atau kurikulum satuan pendidikan.

Dengan demikian, kerangka Kurikulum Merdeka terdiri dari

  • (1) tujuan Kurikulum Merdeka,
  • (2) prinsip pengembangan Kurikulum Merdeka,
  • (3) karakteristik pembelajaran Kurikulum Merdeka, dan
  • (4) landasan Kurikulum Merdeka.
  • Keempat elemen kerangka dasar tersebut menjadi landasan utama pengembangan struktur Kurikulum Merdeka.
  • Lebih lanjut, dalam konteks sistem pendidikan nasional, pengembangan kurikulum tidak lepas dari perumusan kebijakan pendidikan (Kirst & Walker, 1971; Priestley et al., 2021; Trowler, 2003).
  • Di Indonesia, pengembangan kurikulum bukan hanya diwujudkan dalam bentuk kebijakan pendidikan, yakni melalui peraturan menteri yang menjadi dasar dan payung dari implementasi kurikulum, melainkan juga melibatkan perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan lain yang terkait dengan kurikulum.
  • Dalam hal ini Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diturunkan dari kebijakan sistem pendidikan nasional dirumuskan terlebih dulu sebagai acuan utama dalam pengembangan kurikulum.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 3 terdapat 4 (empat) standar nasional pendidikan yang secara langsung menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum, yaitu

  • (1) standar kompetensi lulusan,
  • (2) standar isi,
  • (3) standar proses, dan
  • (4) standar penilaian pendidikan.

Mengacu pada logika kebijakan pendidikan nasional tersebut, maka pemerintah merumuskan profil pelajar Pancasila sebagai gambaran ideal dari para pelajar Indonesia sebagai respons atas perkembangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Pengembangan Kurikulum Merdeka untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan efektif dalam menumbuhkembangkan cipta, rasa, raga, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Dengan kata lain, Pengembangan Kurikulum Merdeka untuk mencapai dan menunjang profil pelajar Pancasila.

Berikutnya, pengembangan Kurikulum Merdeka dengan merumuskan yaitu:

  • standar kompetensi lulusan,
  • standar isi,
  • standar proses, dan
  • standar penilaian pendidikan.

Sumber: Buku Kajian Akademik Kurikulum Merdeka 2024

Loading