KurikulumMerdeka2024. Naskah Akademik Kurikulum Merdeka pada tujuan kurikulum merdeka membahas tentang Perwujudan tujuan pendidikan nasional. Perwujudan tersebut di kurikulum merdeka dengan Profil Pelajar Pancasila.
Tujuan Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Dalam hal ini, konsep pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila diwujudkan atau diuraikan dalam profil pelajar Pancasila.
Dasar Perwujudan Tujuan Pendidikan Nasional menjadi Profil Pelajar Pancasila
Rumusan profil pelajar Pancasila sejatinya mendasarkan pada pertimbangan yaitu:
- terjadinya perubahan dalam konteks global yang harus direspons, termasuk terkait dunia kerja, perubahan sosial, budaya, dan politik, dan
- adanya kepentingan nasional terkait dengan budaya bangsa, nasionalisme, dan agenda pembangunan nasional yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
1. UUD 1945
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertulis cita-cita bangsa Indonesia yang menjadi arah kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan untuk dunia pendidikan, yaitu:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Tujuan tersebut dengan demikian mengarahkan agar pendidikan mampu menyiapkan peserta didik menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara dunia, yang mampu
- menjaga dan mengembangkan warisan budaya bangsa dan
- terdorong untuk berkontribusi aktif dalam memajukan kesejahteraan dalam lingkup nasional maupun global.
2. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Tujuan Pendidikan Nasional
Berikutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 dinyatakan bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan tersebut kemudian diejawantahkan dalam bentuk perilaku yang lebih terukur, yaitu dalam profil pelajar Pancasila.
Penggunaan Istilah Pelajar dalam Profil Pelajar Pancasila
Istilah “pelajar” atau learner digunakan dalam penamaan profil merupakan representasi seluruh individu yang belajar, sehingga diharapkan menjadi penuntun arah kompetensi tidak hanya bagi peserta didik, namun juga berbagai unsur yang terlibat dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Rumusan Profil Pelajar Pancasila
Profil Pelajar Pancasila dirumuskan sebagai “Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila”.
Sumber: Buku Kajian Akademik Kurikulum Merdeka 2024