Kerangka Literasi Digital Indonesia,

Kerangka Literasi Digital Indonesia madrasahdigital.net

MadrasahDigital.net, Kerangka Literasi Digital Indonesia ditawarkan oleh ICT Watch sebagai alternatif untuk memperkaya khasanah dan diskursus tentang literasi digital di Indonesia.

Kerangka ini dirancang berdasarkan pengalaman ICT Watch secara menjalankan pilar Internet Safety “Internet Sehat” sejak 2002 dan dilanjutkan dengan pilar Internet Rights dan Internet Governance yang berkesinambungan hingga saat ini.

Literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakapan kognitif maupun teknikal.

3 Kerangka Literasi Digital Indonesia

Kerangka Literasi Digital Indonesia menurut ICT Watch terdiri atas 3 (tiga) bagian utama, yaitu 1). proteksi (safeguard), 2). hak-hak (rights), dan 3). pemberdayaan (empowerment).

1. Proteksi (safeguard)

Bagian pertama yaitu Proteksi (safeguard). Bagian ini memberikan pemahaman tentang perlunya kesadaran dan pemahaman atas sejumlah hal terkait dengan keselamatan dan kenyamanan siapapun pengguna Internet.

Beberapa di antaranya adalah:

  1. Perlindungan data pribadi (personal data protection),
  2. Keamanan daring (online safety & security)
  3. Privasi individu (individual privacy),

Ketiganya dengan layanan teknologi enkripsi sebagai salah satu solusi yang tersedia.

Sejumlah tantangan di ranah maya yang termasuk resiko personal (personal risks) masuk pula dalam dalam bagian ini, antara lain:

  • isu cyberbully,
  • cyber stalking,
  • cyberharassment dan
  • cyber fraud.

2. Hak-hak (Right)

Bagian kedua adalah Hak-hak (rights). Sejumlah hak-hak mendasar yang harus diketahui dan dihormati oleh para pengguna Internet.

Hak tersebut adalah terkait.

  1. Kebebasan berekspresi yang dilindungi (freedom of expression)
  2. Hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) semisal hak cipta dan hak pakai semisal model lisensi Creative Commons (CC).
  3. Hak untuk berkumpul dan berserikat (assembly & association). termasuk di ranah maya, adalah keniscayaan ketika bicara tentang aktivisme sosial (social activism). Beberapa contohnya seperti
    • melakukan kritik sosial melalui hashtag di media sosial.
    • Advokasi melalui karya multimedia (meme, kartun, video, dll)
    • Mendorong perubahan dengan petisi online.

3. Pemberdayaan (Empowerment)

Internet tentu saja dapat membantu penggunanya untuk menghasilkan karya serta kinerja yang lebih produktif dan bermakna bagi diri, lingkungan maupun masyarakat luas.

Bagian Pemberdayaan dari kerangka literasi digital memiliki pokok bahasan yang menjadi tantangan tersendiri yaitu

  1. Jurnalisme warga (citizen journalism) yang berkualitas,
  2. Kewirausahaan (entrepreneurship) terkait dengan pemanfaatan TIK dan/atau produk digital. semisal usaha oleh para teknoprener, pelaku start-up digital dan pemilik UMKM.
  3. Etika informasi (information ethics). Bagian ini menyoroti tantangan hoax, disinformasi dan ujaran kebencian serta upaya menghadapinya dengan pilah-pilih informasi, wise while online, think before posting.

Naskah Buku Kerangka Literasi Digital Indonesia

Buku kerangka literasi digital karya ICT watch sebagai berikut:

Adapun filenya bisa terdapat di link bawah ini

Download

Artikel Literasi Digital

Loading