Ruang Lingkup Perencanaan Pembelajaran Kurikulum Merdeka perlu diketahui sebagai dasar menyusun komponen keempat di kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP).
2 Ruang Lingkup Perencanaan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
Perencanaan Pembelajaran Perencanaan pembelajaran meliputi:
1. Ruang lingkup satuan pendidikan penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus.
Dalam ruang lingkup satuan pendidikan, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengimplementasi, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.
Berdasarkan kalimat di atas, Madrasah memiliki peran penting dalam merumuskan dan menyusun alur tujuan pembelajaran (ATP) dan Tujuan pembelajaran (TP) berdasarkan capaian pembelajaran (CP). Posisi alur tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran sangat penting dalam pelaksanaan pembelajaran karena menjadi acuan dalam proses pembelajaran.
Selain itu, alur tujuan pembelajaran (ATP) dapat membantu ketercapaian capaian pembelajaran secara sistematis, konsisten, dan terukur.
2. Ruang lingkup kelas – penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanaan pembelajaran.
Untuk dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.
Kalimat di atas mempertegas adanya pilihan bagi madrasah terkait rencana pelaksanaan pembelajaran yaitu melakukan modifikasi atau adaptasi contoh modul ajar. Pemerintah telah memberikan contoh-contoh RPP, modul ajar.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
Kalimat di atas bahwa kurikulum merdeka memberikan peluang kepada madrasah merencanakan dan menyusun kegiatan pembelajaran dan perangkat pembelajaran yang terdiri dari modul ajar, modul projek dan bahan ajar sesuai dengan 3 hal yaitu tujuan pembelajaran, kontek madrasah, dan karakteristik peserta didik.
Dokumen terkait: Panduan Pembelajaran dan Asesmen.
Catatan:
Pendidik dapat (1) mengembangkan sepenuhnya alur tujuan pembelajaran dan/atau perencanaan pembelajaran, (2) mengembangkan alur tujuan pembelajaran dan/atau rencana pembelajaran berdasarkan contoh-contoh yang disediakan Pemerintah, atau (3) menggunakan contoh yang disediakan.
Materi Perencanaan Pembelajaran
- 4.1. Ruang Lingkup Perencanaan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- 4.2. Hal Penting dalam Menyusun Perencanaan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- 4.3. Perencanaan Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- 4.4. Proses Berpikir Penyusunan ATP Kurikulum Merdeka
- 4.5. Pengalaman Belajar yang Bermakna pada Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- 4.6. Empat Pilihan dalam Merencanakan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka
- 4.7. Contoh Perencanaan Pembelajaran pada KOSP Kurikulum Merdeka
Artikel Terbaru
- CP Mata Pelajaran Informatika SMA pada Kurikulum Merdeka
- Capaian Pembelajaran (CP) Mata Pelajaran Informatika Fase D SMP Pada Kurikulum Merdeka
- Karakteristik Mata Pelajaran Informatika pada Kurikulum Merdeka
- Tujuan Mata Pelajaran Informatika pada Kurikulum Merdeka
- Rasional Mata Pelajaran Informatika di Kurikulum Merdeka 2024
- 6 Areal Kompetensi Digital Guru di European Framework