Pengembangan Kurikulum (Operasional) Satuan Pendidikan 2024

KurikulumMerdeka2024. Naskah Akademik Kurikulum Merdeka pada bagian kurikulum satuan pendidikan membahas tentang tujuan pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan.

Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan istilah lain dari kurikulum operasional yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP/ KSP)

Peran satuan pendidikan diperkuat dalam Kurikulum Merdeka dengan memberikan kewenangan bagi satuan pendidikan tidak hanya dalam mengembangkan, namun juga dalam menetapkan kurikulum satuan pendidikan.

Pemerintah Pusat hanya mengatur

  • kompetensi atau Capaian Pembelajaran,
  • muatan pembelajaran yang wajib diajarkan di satuan pendidikan, beserta
  • beban belajar tersebut dalam satu tahun ajaran (untuk pendidikan formal) atau satu fase (untuk pendidikan kesetaraan).

Pada pendidikan kesetaraan dibedakan karena muatan belajar dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) sehingga rentang beban belajarnya cukup dirumuskan dalam alokasi waktu per fase Ketika pelaksanaan program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial.

Fleksibilitas dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan dalam hal pengembangan kurikulum merupakan kebijakan yang makin banyak diterapkan di berbagai negara, bahkan negara-negara yang sebenarnya jauh lebih kecil daripada Indonesia (UNESCO, 2017a).

Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur pembagian wewenang tentang kurikulum berimplikasi pada dua hal.

  • Pertama, satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan pelajaran sesuai dengan konteks lokal, visi misi, karakteristik satuan pendidikan, dan kebutuhan peserta didik.
  • Kedua, satuan pendidikan dapat mengatur pengorganisasian pembelajaran baik berbasis mata pelajaran, menggunakan unit-unit tematik atau terintegrasi.

Namun demikian, untuk tiga mata pelajaran yaitu

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan
  • Bahasa Indonesia.

satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk meleburnya menjadi unit pelajaran dengan nama yang berbeda.

Kebijakan ini banyak dilakukan di berbagai negara untuk menguatkan jati diri bangsa (Porter & Polikoff, 2008).

Kebijakan ini selaras dengan semangat Merdeka Belajar dan prinsip fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum.

Berbeda dengan Kurikulum 2013 di mana kurikulum SD menggunakan pendekatan tematik, satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum Merdeka memiliki keleluasaan untuk mengorganisasikan pembelajarannya, tidak lagi diarahkan untuk menggunakan pendekatan tematik.

Dengan kata lain, satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pelajarannya menggunakan mata pelajaran ataupun melanjutkan penggunaan pendekatan tematik, namun menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran.

Kebijakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan sudah diinisiasi dalam Kurikulum 2006 dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Dengan demikian, kebijakan tentang pengembangan kurikulum operasional dalam Kurikulum Merdeka ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada.

Perbedaan mendasar dalam Kurikulum Merdeka terkait kurikulum satuan pendidikan adalah wewenang penetapan kurikulum satuan pendidikan yang sebelumnya ada di pemerintah daerah menjadi di satuan pendidikan.

Besarnya negara Indonesia dengan beragam konteks budaya dan lingkungan menjadi salah satu alasan utama pentingnya kontekstualisasi kurikulum di tingkat satuan pendidikan.

Dalam konteks yang sangat beragam ini, kurikulum yang tersentralisasi (centralized curriculum) bukan saja tidak efektif, tetapi juga secara alami tidak dapat dilakukan.

Satuan pendidikan dan pendidik akan selalu melakukan penyesuaian dengan situasi yang dihadapinya sehingga mengontrol penuh proses pembelajaran melalui kurikulum tersentralistik adalah upaya yang tidak akan efektif (OECD 2020a; Valverde dkk., 2002) sebagaimana yang dijelaskan pada bagian Kerangka Kurikulum di awal bab ini.

Dengan wewenang penetapan kurikulum satuan pendidikan berada di satuan pendidikan itu sendiri, berbagai penyesuaian yang diperlukan sewaktu-waktu tersebut akan dapat lebih leluasa dilakukan tanpa perlu perpanjangan administrasi pengesahan dari pemerintah daerah.

Hal ini juga diharapkan membuat satuan pendidikan tidak ragu dalam melakukan berbagai penyesuaian atau perubahan yang dianalisis perlu demi kebaikan peserta didik.

Selain itu, strategi ini juga dilakukan agar satuan pendidikan merasa lebih memiliki atau punya agency terhadap kurikulumnya, sehingga memantik berbagai inovasi dalam pengembangan kurikulum, membudayanya diskusi dan kolaborasi antarguru dan juga dengan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem satuan pendidikan, dan digunakannya kurikulum satuan pendidikan sebagai panduan dalam proses pembelajaran, bukan hanya sebagai pengguguran kewajiban administrasi.

Peran pengawas dan dinas pendidikan disini adalah sebagai pembimbing dan pendamping agar satuan pendidikan memiliki kapasitas yang baik dalam mengembangkan kurikulum.

Evaluasi terhadap implementasi Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa pengembangan kurikulum di satuan pendidikan masih banyak yang sekadar formalitas untuk memenuhi tuntutan administrasi yang berujung pada salah satu kriteria penilaian akreditasi sekolah.

Akibatnya, dokumen kurikulum satuan pendidikan yang dihasilkan tidak benar-benar digunakan sebagai referensi perencanaan pembelajaran dan tidak benar-benar mencerminkan pembelajaran yang sebenarnya terjadi.

Setelah ditelaah lebih mendalam, tampak bahwa salah satu faktor penting yang menyebabkan tidak efektifnya pengembangan kurikulum satuan pendidikan adalah karena pengembangan kurikulum satuan pendidikan ini lebih berfokus pada format dokumen yang harus diisi oleh sekolah, yang dinilai membebani guru terlalu berat.

Karena fokus pada format dokumen, maka terjadi penyeragaman dokumen kurikulum satuan pendidikan.

Hal ini bertentangan dengan prinsip yang paling mendasar dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan, yaitu keleluasaan setiap satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai keunikan masing-masing.

Selain itu, melalui diskusi kelompok terpumpun (DKT), pimpinan sekolah dan guru menyampaikan bahwa tantangan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan juga diakibatkan banyaknya aturan-aturan yang mengikat sehingga sulit untuk mengembangkan kurikulum yang otentik dan kontekstual karena aturan tersebut harus dipenuhi.

  • Aturan tentang jam pelajaran, asesmen dan penilaian hasil belajar peserta didik, serta
  • aturan administrasi lainnya yang diseragamkan membuat satuan pendidikan memiliki ruang gerak yang sempit untuk mengembangkan kurikulum.

Berdasarkan evaluasi tersebut, kebijakan terkait kurikulum satuan pendidikan yang perlu dikuatkan adalah penyederhanaan dokumen kurikulum sebagai output dari proses perancangan dan refleksi pembelajaran di satuan pendidikan. (dan proses ini lebih penting untuk dilakukan setiap satuan pendidikan daripada produknya).

Dengan kata lain, dokumen yang perlu dihasilkan dari proses pengembangan kurikulum satuan pendidikan tidak menjadi beban kerja yang berlebihan, sesuai kebutuhan satuan pendidikan sehingga bermanfaat bagi mereka, dan mencerminkan proses pembelajaran yang diharapkan.

Selain itu, belajar dari tantangan yang dihadapi Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, strategi yang dilakukan untuk membantu satuan pendidikan mengembangkan kurikulum, pemerintah menyediakan panduan dan beberapa contoh konkret dokumen kurikulum satuan pendidikan.

Contoh-contoh tersebut bervariasi formatnya untuk menunjukkan bahwa tidak ada tuntutan penyeragaman dokumen.

Penilaian kualitas kurikulum satuan pendidikan perlu merujuk pada kesesuaian antara kurikulum satuan pendidikan dengan kriteria yang bersifat prinsip, bukan teknis.

Prinsip yang dimaksud adalah berpusat pada peserta didik, kontekstual, esensial, akuntabel (berbasis data dan logis), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Gabriel & Farmer, 2009; Glatthorn et al., 2019).

Lebih lanjut terkait pengembangan kurikulum satuan pendidikan dapat dipelajari di panduan pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum.


Sumber: Buku Kajian Akademik Kurikulum Merdeka 2024

Loading