Mata Pelajaran Informatika Wajib di SMP Kurikulum Merdeka pada Naskah Akademik 2024

KurikulumMerdeka2024. Naskah Akademik Kurikulum Merdeka pada muatan pembelajaran intrakurikuler di struktur kurikulum merdeka membahas tentang Mata Pelajaran Informatika Wajib di SMP Kurikulum Merdeka pada Naskah Akademik 2024

Mata Pelajaran Informatika Wajib di SMP Kurikulum Merdeka pada Naskah Akademik 2024

    Informatika yang sebelumnya merupakan mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum 2013 menjadi wajib di Kurikulum Merdeka.

    Pertimbangan utamanya adalah karena literasi digital yang banyak dipelajari melalui mata pelajaran Informatika menjadi kebutuhan penting saat ini. Hal ini dapat sangat dilihat pada masa pandemi dimana guru dan peserta didik yang memiliki literasi digital yang baik dapat lebih mudah melakukan penyesuaian pembelajaran.

    Selain itu, Informatika mengajarkan keterampilan yang tidak hanya relevan untuk pengguna komputer dan teknologi digital, tetapi juga kemampuan berpikir komputasi (computational thinking) yang membangun keterampilan menyelesaikan masalah (problem solving), berpikir logis, sistematis, mengolah dan menggunakan data, serta kemampuan berpikir sistem (system thinking).

    Mengingat pentingnya kemampuan tersebut untuk mengembangkan literasi dan numerasi, maka mata pelajaran Informatika, yang sebelumnya merupakan mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum 2013, mulai diwajibkan dalam Kurikulum Merdeka di jenjang SMP dan SMA Kelas X, dan kemudian menjadi salah satu mata pelajaran pilihan di kelas XI dan XII.

    Pertimbangan mewajibkan mata pelajaran Informatika juga didasari oleh data empiris yang telah diperoleh melalui uji coba implementasi kurikulum dalam Program Sekolah Penggerak (PSP). Dari 573 satuan SMP yang mengikuti PSP untuk kelas VII pada Tahun Ajaran 2021/2022, sebanyak 542 (sekitar 95%) SMP mengajarkan mata pelajaran Informatika di sekolah mereka.

    Tingginya angka tersebut mengindikasikan bahwa mewajibkan Informatika di jenjang SMP adalah kebijakan yang siap diimplementasikan. Namun demikian, perlu diperhatikan juga 5% sisanya yang belum siap untuk mengajarkan Informatika.

    Masalah yang dihadapi satuan pendidikan yang belum mengajarkan mata pelajaran Informatika tersebut adalah tidak ada guru yang siap untuk mengampu mata pelajaran Informatika. Menghadapi situasi kurangnya guru Informatika di jenjang SMP, Pemerintah menetapkan keputusan bahwa mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik bidang ilmu komputer, informatika, MIPA, atau guru yang selama ini mengampu Bimbingan TIK (Kepmendikbudristek Nomor 162 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak).

    Keputusan tersebut sesuai dengan prinsip fleksibilitas, namun tetap memperhatikan kualitas pembelajaran yang berfokus pada penguatan kompetensi. Perancangan kurikulum Informatika untuk SMP dan SMA Kelas X pun dilandasi dengan kesadaran akan adanya tantangan ketersediaan guru ini. Untuk membantu guru yang relatif baru mengajar mata pelajaran ini, pemerintah menyediakan buku panduan guru dan beragam contoh silabus/alur pembelajaran serta modul ajar.


    Sumber: Buku Kajian Akademik Kurikulum Merdeka 2024

    Loading