Struktur Kurikulum Merdeka di Naskah atau Kajian Akademik 2024

KurikulumMerdeka2024. Naskah atau Kajian Akademik Kurikulum Merdeka pada bagian empat membahas tentang struktur kurikulum merdeka.

Kajian Akademik Struktur Kurikulum Merdeka 2024

Fleksibilitas kurikulum berkaitan dengan dua hal utama.

  • Pertama, sampai sejauh mana kurikulum dirancang dan dikembangkan sesuai dengan latar belakang kemampuan peserta didik.
  • Hal kedua, sampai sejauh mana kurikulum yang dirancang bisa diakses dengan mudah oleh peserta didik untuk menghasilkan luaran yang optimum (Marz, 2020).

Oleh karena itu, struktur kurikulum yang ditetapkan Pemerintah diatur dengan umum dan abstrak sehingga satuan pendidikan memiliki banyak keleluasaan untuk mengembangkannya sesuai dengan konteks dan kebutuhan belajar peserta didik.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 36 ayat 3 menyebutkan bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Hal ini yang kemudian menjadi acuan dalam perumusan struktur Kurikulum Merdeka.

struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar

Struktur kurikulum dalam Kurikulum Merdeka terdiri atas: (a) intrakurikuler; dan (b) kokurikuler. Selain itu, struktur kurikulum dapat dilengkapi dengan ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Intrakurikuler dan kokurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan ekstrakurikuler dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Pada intrakurikuler, kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran, yaitu kompetensi yang harus dicapai peserta didik dalam rentang waktu tertentu. Rentang waktu tersebut ditetapkan dalam bentuk fase, bukan per tahun. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi.

Capaian Pembelajaran dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah pusat, sementara satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam melakukan pengelolaan dan strategi untuk mencapai Capaian Pembelajaran, dengan selalu memprioritaskan hal-hal yang diperlukan demi kemajuan belajar peserta didik dibandingkan ketuntasan kurikulum.

Capaian Pembelajaran di PAUD bertujuan untuk membangun kemampuan fondasi anak dan tujuan ini dilanjutkan hingga memasuki fase A sebagai transisi. Fase A hingga F ditujukan untuk mencapai kompetensi peserta didik. Fase A merupakan transisi di mana pemenuhan kebutuhan fondasi peserta didik perlu diperhatikan untuk kesiapannya dalam mencapai kompetensi. Hal ini penting mengingat tidak semua peserta didik mengalami PAUD sebelum mereka masuk SD.

Muatan pembelajaran pada PAUD dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun dalam bentuk Capaian Pembelajaran, sementara muatan pembelajaran pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran; dan Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Kokurikuler dilaksanakan melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila. Pada kokurikuler, kompetensi dirumuskan dalam bentuk dimensi profil pelajar Pancasila.

Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam tema-tema utama yang ditetapkan oleh unit utama yang membidangi standar, kurikulum, dan asesmen. Beban belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran. Pengaturan teknis terkait pengorganisasian kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar untuk intrakurikuler dan kokurikuler dapat dituangkan satuan pendidikan dalam kurikulum satuan pendidikan.

Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran reguler. Satuan pendidikan di tingkat dasar dan menengah harus menyediakan minimal satu jenis kegiatan ekstrakurikuler. Namun, satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan (dikmas) bersifat opsional dalam menyediakan kegiatan ekstrakurikuler.

Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela, di mana tujuannya adalah untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik di luar ranah pembelajaran akademik yang rutin. Melalui ekstrakurikuler, peserta didik memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi dan mengasah keterampilan serta potensi diri yang mungkin tidak tergali melalui intrakurikuler dan kokurikuler.

Dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan bakatnya di berbagai bidang seperti seni, olahraga, sains, dan lainnya. Ini juga dapat membantu mengurangi tekanan akademis yang mungkin dirasakan oleh peserta didik, menciptakan suasana pembelajaran yang lebih seimbang dan holistik.


Sumber: Buku Kajian Akademik Kurikulum Merdeka 2024

Loading