MadrasahDigital.Com. Ada dua Asesmen dalam UU Sisdiknas No. 2 Tahun 2003 yaitu evaluasi siswa dan evaluasi sistem.
Saat evaluasi yang dikenal adalah Asesmen Nasional yaitu salah satu bentuk evaluasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dua Evaluasi dalam UU Sisdiknas 2003
Dalam konteks Indonesia, reformasi pendidikan tidak bisa dilepaskan dari UU Sisdiknas tahun 2003
UU Sisdiknas tidak secara eksplisit berbicara tentang asesmen siswa.
Meski demikian, UU Sisdiknas menyebutkan dua jenis evaluasi pendidikan yang berimplikasi jenis asesmen siswa yang diperlukan.
Jenis pertama ialah evaluasi yang bertujuan “memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik” (Pasal 58 ayat 1).
Evaluasi ini dilakukan oleh guru kepada siswa yang mereka ajar secara berkesinambungan.
Jenis kedua ialah evaluasi yang bertujuan “menilai pencapaian standar nasional pendidikan” (Pasal 58 ayat 2).
Evaluasi jenis kedua ini dilakukan pada siswa, sekolah, dan program pendidikan oleh lembaga mandiri secara “berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.” Perbedaan dua jenis evaluasi ini terangkum di Tabe berikut
Perbedaan Evaluasi Siswa dan Evan Sistem
Perbedaan kedua evaluasi tersebut dapat dilihat di tabel berikut
Komponen | Evaluasi siswa | Evaluasi sistem |
---|---|---|
Tujuan utama | Mendorong, memantau kemajuan, dan menilai hasil belajar siswa | Menilai pencapaian standar pendidikan pada level nasional |
Pelaksana | Guru | Lembaga mandiri |
Prinsip pelaksanaan | Berkesinambungan (sebagai bagian dari proses belajar mengajar) | Berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik |
Fungsi dan Tujuan Kedua Evaluasi
Pemisahan antara dua jenis evaluasi pendidikan ini secara umum sejalan dengan prinsip dasar asesmen, yakni bahwa asesmen dirancang berdasarkan fungsi atau tujuan penggunaannya (Masters, 2013, 2014).
Dalam hal ini, perlu dibedakan antara fungsi evaluasi pada level sistem dan pada level siswa. Sistem pendidikan dapat merujuk pada beberapa tingkat yang berbeda, mulai dari sekolah, dinas pendidikan, sampai nasional.
Asesmen hasil belajar siswa menjadi sumber informasi untuk mengevaluasi keberhasilan sistem pendidikan dalam membantu siswa mencapai standar kompetensi yang diharapkan.
Evaluasi sistem terkait dimensi-dimensi lain dari standar pendidikan, seperti pembiayaan, sarana-prasarana, dan pendidik, memerlukan sumber informasi di luar asesmen hasil belajar siswa.